Narkoba merupakan singkatan dari
Narkotika dan Obat berbahaya, yang mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Narkoba
merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh
terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.
Menurut Kurniawan (2008), Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta
perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan
cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, dan intravena.
Sedangkan menurut
Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya “Hukum Narkotika Indonesia”,
narkoba adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya jika dimasukkan ke dalam tubuh. Prngaruh tersebut bisa berupa
pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau
timbulnya khayalan – khayalan. Sifat –
sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis, dimanfaatkan
bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan.
Maraknya
penyebaran narkoba sudah hampir tidak dapat dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja mereka mendapatkannya dari bandar narkoba yang
senang mencari mangsa anak-anak sekolah, diskotik, bahkan tempat-tempat ramai
sekalipun.
Peredaran dan penggunaan narkoba saat ini sudah sangat
mengkhawatirkan. Disinyalir bahwa indonesia merupakan tempat transit peredaran
narkoba oleh gembong internasional. Karena
itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba
yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Dikatakan demikian karena dampak
yang ditimbulkan oleh narkoba begitu tragis. Selain itu, yang menjadi target
empuk pengaruh narkoba umumnya dalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun.
Dari rentang usia tersebut, usia remaja memanglah merupakan usia yang sangat
rentan terkena pengaruh narkoba.
Semakin
banyak penyimpangan penggunaan Narkoba, perilaku generasi muda tersebut dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
Disinilah peran penting orang tua yang sangat efektif untuk
mencegah penyalahgunaan penggunaan narkoba pada anak-anak dengan pendidikan
keagamaan, pendidikan di dalam keluarga, dan di sekolah demi mendukung upaya
untuk memberantas maraknya penggunaan narkoba. Orang tua juga diharapkan dapat
mengawasi dan mendidik anaknya untuk menjauhi Narkoba.
(Artikel oleh Miranda Larasati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar