Kamis, 22 Desember 2016

Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda (Artikel)



            Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya, yang mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Narkoba merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial.
            Menurut Kurniawan (2008), Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, dan intravena.
Sedangkan menurut  Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya “Hukum Narkotika Indonesia”, narkoba adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya jika dimasukkan ke dalam tubuh. Prngaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan – khayalan.  Sifat – sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis, dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan.
            Maraknya penyebaran narkoba sudah hampir tidak dapat dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja mereka mendapatkannya dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa anak-anak sekolah, diskotik, bahkan tempat-tempat ramai sekalipun.
Peredaran dan penggunaan narkoba saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Disinyalir bahwa indonesia merupakan tempat transit peredaran narkoba oleh gembong internasional. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
            Dikatakan demikian karena dampak yang ditimbulkan oleh narkoba begitu tragis. Selain itu, yang menjadi target empuk pengaruh narkoba umumnya dalah generasi muda yang berusia 15-30 tahun. Dari rentang usia tersebut, usia remaja memanglah merupakan usia yang sangat rentan terkena pengaruh narkoba.
            Semakin banyak penyimpangan penggunaan Narkoba, perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.

Disinilah peran penting orang tua yang sangat efektif untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan narkoba pada anak-anak dengan pendidikan keagamaan, pendidikan di dalam keluarga, dan di sekolah demi mendukung upaya untuk memberantas maraknya penggunaan narkoba. Orang tua juga diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk menjauhi Narkoba.


(Artikel oleh Miranda Larasati)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar